Syarat dan Rukun Umrah (1)
16 April 2012 | Kategori: Rukun Haji
REPUBLIKA.CO.ID – Syarat-syarat umrah tentu tidak sama dengan syarat-syarat haji. Syarat atau ketentuan yang berkenaan dengan sah tidaknya ibadah umrah disebut dengan syarat sah.
Sedangkan ketentuan yang berkaitan dengan kewajiban atau kemanduban (sunah) melaksanakannya disebut dengan syarat wajib atau syarat disunatkan umrah.
Syarat-syarat bagi orang yang diwajibkan atau disunahkan untuk melaksanakan umrah adalah sebagai berikut:
Pertama, Islam. Orang kafir tidak disyariatkan melaksanakan umrah dan ibadah-ibadah lainnya karena dia tidak mengakui dan menganut agama Islam. Demikian menurut pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sedangkan ulama Malikiyah berpendapat bahwa Islam bukanlah syarat disyariatkannya umrah, melainkan syarat sah umrah. Orang kafir tetap disyariatkan untuk melaksanakan umrah. Akan tetapi, jika mereka melaksanakan umrah, umrah mereka tidak sah karena tidak masuk Islam.
Kedua, mencapai usia baligh. Anak kecil yang belum baligh tidak disyariatkan melaksanakan umrah, meskipun umrahnya sah jika dia telah mumayyiz.
Ketiga, berakal sehat. Tidak ada perintah melaksanakan umrah bagi orang gila dan tidak pula sah haji yang dilakukan oleh orang gila.
Keempat, merdeka. Hamba sahaya (budak) tidak diperintahkan melaksanakan ibadah umrah karena umrah memerlukan waktu yang panjang sehingga kepentingan tuannya akan terabaikan. Kelima, istitha’ah atau memiliki kemampuan dari segi fisik, harta, dan keamanan.
Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Hannan Putra
Sumber: Ensiklopedi Haji dan Umrah
Reporter: Hannan Putra
Sumber: Ensiklopedi Haji dan Umrah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar