Laman Depan

Salam Hangat & Salam Super. SELAMAT DATANG di Blog SDIT As-Salaam, Inspirasi tuk Pendidik :) ----www.sdit-as-salaam.blogspot.com

Senin, 16 April 2012

Syarat dan Rukun Umrah (2-habis)


Syarat dan Rukun Umrah (2-habis)

16 April 2012 | Kategori: Rukun Haji
Ribuan umat Muslim dari seluruh penjuru dunia saat melakukan thawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Foto: Antara/Kuwadi.
REPUBLIKA.CO.ID – Disamping menetapkan syarat pensyari’atan, ulama Hanafiyah juga menetapkan syarat pelaksanaan ‘umrah (syarat ada’).
Syarat pelaksanaan umrah menurut mereka adalah sebagai berikut: 1) Berbadan sehat; 2) Aman selama di perjalanan. Maksudnya, diyakini bahwa tidak ada gangguan atau kekhawatiran yang kuat akan adanya gangguan dalam perjalanan; 3) Ada suami atau mahram bagi perempuan selama dalam perjalanan umrah apabila perjalanan ke Makkah mencapai tiga hari perjalanan atau lebih; dan 4) Tidak dalam masa ‘iddah bagi wanita yang dicerai atau kematian suaminya.
Adapun yang termasuk syarat-syarat sah umrah adalah sebagai berikut:
Pertama, Islam. Orang kafir tidak sah umrahnya karena mereka tidak cakap untuk melaksanakan seluruh ibadah dalam Islam. Demikian pula, tidak sah umrah orang yang mewakilkan pelaksanaan hajinya kepada orang kafir.
Kedua, mumayyiz. Oleh sebab itu, tidak sah ibadah umrah yang dilaksanakan oleh anak kecil dan orang gila. Karena mereka belum cakap untuk bertindak hukum. Demikian pendapat yang dikemukakan oleh ulama mazhab Hanafi.
Menurut ulama mazhab Maliki, mazhab Syafi’i, dan mazhab Hanbali, ibadah umrah yang dilaksanakan anak kecil adalah sah. Akan tetapi, bagi ulama yang menetapkan hukum umrah adalah wajib, maka anak kecil tetap berkewajiban mengulang kembali ibadah umrahnya setelah ia dewasa.
Ulama Hanafiyah menambahkan syarat-syarat sah ibadah umrah, yaitu: 1) Melaksanakan ihram; 2) Melaksanakan kegiatan umrah pada tempat- tempat yang telah ditentukan.
Rukun-Rukun Umrah
Menurut mazhab Maliki dan Hanbali, ibadah umrah itu mempunyai tiga rukun, yaitu: ihram, thawaf, dan sa’i antara Shafa dan Marwah. Ulama Syafi’iyah menambahkan dua rukun lain sehingga menjadi lima, yaitu: ihram, thawaf, sa’i, potong rambut, dan menertibkan antara rukun-rukun tersebut.
Ulama Hanafiyah berpendapat, umrah itu hanya mempunyai satu rukun saja, yaitu melaksanakan sebagian besar dari thawaf (empat kali putaran dari tujuh putaran). Adapun ihram merupakan syarat sah bagi umrah, bukan rukun umrah. Sedangkan sa’i antara Shafa dan Marwah adalah wajib umrah. Yang sama seperti sa’i adalah memotong rambut atau memendekkan, maka ini wajib sa’i, bukan rukun.
Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Hannan Putra
Sumber: Ensiklopedi Haji dan Umrah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar